Thursday, August 6, 2009

Indonesia memiliki LSP-HI

LSP-HI (Lembaga Sertifikasi Profesi Kehutanan Indonesia) adalah Lembaga yang khusus mengurus pensertifikatan kompetensi tenaga kerja sektor Kehutanan secara luas. Artinya meliputi kegiatan kehutanan sejak dari penanaman sampai pemanenan, perlindungan, pengamanan, konservasi dan sebagainya. Ia didirikan bersama-sama oleh unsur-unsur pegiat Kehutanan, dari Pemerintah, swasta, pelaku industrinya, pakar, Lembaga Swadaya Masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.


Bagi semua kegiatan yang terkait disusun jenis-jenis kompetensi atau ketrampilan yang diperlukan dan dengan begitu lahirlah UNIT KOMPETENSI. Mereka yang sudah terampil dalam unit kompetensi setelah melalui pelatihan dan lulus dalam ujiannya mendapat sertifikat kompetensi yang berlaku selama 3 tahun. Dengan memiliki sertifikat tersebut dia telah diakui secara nasional - nantinya akan secara internasional - mempunyai keahlian/ketrampilan yang teruji dibidangnya, sehingga dijamin mampu bekerja dengan benar, profesional dan efisien. Hal itu akan meningkatkan kualita produksi, efisiensi produksi, meningkatkan daya saing produk dan yang juga penting memudahkan si pemegang sertifikat mencari pekerjaan.



LSP-HI telah diresmikan oleh instansi yang berwenang - yaitu BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi - sebuah Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden R.I., dalam bulan Juli 2009 yang lalu. Dengan demikian LSP-HI sudah mulai berwenang untuk melaksanan pelatihan-pelatihan sampai menguji kompetensi serta memberikan sertifikatnya. Dalam menyelenggarakan kegiatannya tersebut diatas, LSP-HI mempunyai badan penunjang seperti Balai Pelatihan, Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan Aksesor. Semua penunjang tersebut ditunjuk setelah dikaji dan diuji kemampuannya - istilahnya di akreditasi - oleh BNSP.



Kedepan, memiliki sertifikat kompetensi akan menjadi wajib bagi tenaga kerja tertentu. Kewajiban seperti itu juga akan diberlakukan bagi mereka yang memegang jabatan struktural tertentu, terutama jabatan struktural di lapangan. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi jabatan Kepala Dinas Kehutanan diduduki oleh seorang sarjana disiplin selain dari Kehutanan seperti banyak terjadi saat ini. Ada seorang sarjana Agama, Kesehatan atau yang lain didudukkan oleh Kepala Daerah sebagai Kepala Dinas Kehutanan Tk I atau II.



Proses melahirkan LSP-HI cukup lama. Tidak kurang dari 2 tahun lalu LSP-HI dibidani oleh Departemen Kehutanan bersama-sama dengan para stake holders yang disebutkan dimuka. Persyaratannya tidak mudah karena harus mempunyai fasilitas yang memadai, seperti ruang kerja, tempat pelatihan, SDM yang terakreditasi, TUK dan sebagainya. Maka setelah ditekuni oleh para pegiatnya bulan Juli 2009 BNSP telah memberikan akreditasi kepada LSP-HI.



Selain Departemen Kehutanan Departemen Perindustrian, Departemen Kesehatan dan mungkin juga beberapa Departemen lain juga sudah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi.



Sertifikat kompetensi akan berlaku secara internasional setelah standar kompetensi Indonesia di akreditasi oleh Badan Internasional atau secara bilateral oleh negara yang menyetujui standar kompetensi kita. Pada saat demikian - khususnya bila sudah berlaku World Trade Agreement atau WTA -Indonesia juga harus membuka pintunya untuk menerima tenaga kerja negara lain yang mempunyai sertifikat kompetensi. Sebaliknya tenaga Indonesia yang bersertifikat juga bebas mencari kerja di negara lain tersebut. Dengan perkataan lain persaingan kerja menjadi lebih sengit karena kita harus bersaing dengan tenaga kerja Indonesia sendiri, maupun tenaga kerja asing yang datang mencari pekerjaan di Indonesia. Itu berarti bahwa SDM Indonesia harus lebih dipersiapkan untuk persaingan yang akan terjadi. Dan untuk itu kita lihat memang Pemerintah Indonesia sudah mulai membangun lebih banyak SMK atau Sekolah Menengah Kejuruan, Balai-Balai Latihan Kerja yang nantinya akan dilengkapi dengan uji kompetensi untuk mencapai sertifikat kompetensi. Angkatan kerja Indonesia harus sebanyak mungkin mempunyai sertifikat ketrampilam tertentu.

Untuk keterangan lebih lanjut kinjungilah website LSP-HI di www.lsphi.org. (WS)

1 comment:

  1. Salam Sejahtera,
    Pak Wardono, apakah kami bisa mendapatkan daftar standar kompetensi bidang kehutanan.

    Eko Binarso
    ekobinarso@gmail.com

    ReplyDelete