Tuesday, January 5, 2010

Diskusi Panel Mengatasi Hambatab Pembangunan Hutan Tanaman

Pembangunan Hutan Tanaman masih menghadapi banyak hambatan. Menhut Kaban yg turun dengan program OMOT (one man one tree) telah menyatakan berhasil menanam 100 juta pohon (belum dicek keberhasilan hidupnya tanaman). Program HR (hutan rakyat)dan HTR (hutan tanaman rakyat) sudah 3 tahun tetapi belum maju2 karena skema pembiayaan yg tidak lengkap dan tidak menunjang.


Sistim pendanaan yg masih lekat dengan persyaratan umum perbankan belum dapat dirubah menjadi pendukung program.


Karena itu bersama Dephut Yayasan Sarana Wana Jaya yg salah satu tujuannya adalah "membantu pembangunan Kehutanan", menyelenggarakan Diskusi Panel untuk mengumpulkan masukan bagi menteri Kehutanan yg baru.




Panelis yg dihadirkan adalah :


1. Ir. Basuki Karyaatmadja, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Dephut dengan topik Phenimena Konflik Kepentingan Dalam Kawasan Hutan,


2. Dr.Ir.Mustoha Iskandar, Dirut PT Inhutani IV, dengan topik Terobosan Mewujudkan Percepatan Pembangunan HTI


3. Ir. Deny Kustiawan, Direktur Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Tanaman Dephut, dengan topik Langkah Cepat Mewujudkan Hutan Tanaman Rakyat.


4. Susi Listiyowati, SE, mewakili BRI menguraikan masalah pendanaan dan


5. Dr. Budi Riyanto, SH sebagai tenaga Fungsional Bidang Hukum Dephut.




Setelah melalui pembahasan oleh forum / floor dirumuskan inti2 materi dari diskusi yang disampaikan kepada Menteri Kehutanan sebagai berikut (catatan sendiri, sebelum redaksi lengkapnya disusun oleh Tim Perumus) :




1. Pembangunan hutan tanaman harus menjawab tantangan masa kini, yaitu :


a. krisis air


b. krisis lingkungan/perubahan iklim


c. krisis energi


d. krisis bahan baku industri dan


e. krisis pangan




2. Proses perijinan untuk pembangunan HT masih panjang dan lama, maka harus disederhanakan agar cepat. Untuk membangun hutan tanaman dikawasan yg kritis supaya tidak diwajibkan menyusun amdal, karena HT akan memperbaiki lingkungan.


3. Supaya mempermudah sistim pendanaan bagi pembangunan HR dan HTR a.l. melalui pola kemitraan dengan pengusaha kuat.


4. Dalam proses pembangunan HR dan HTR Pemerintah agar menanggung biaya survey mikro dalam penetapkan lokasi serta biaya pendampingan selama pembangunannya.


5. Pembangunan hutan tanaman supaya dijadikah domain korporasi, artinya Dephut hanya mengeluarkan ijinnya dan membantu lancarnya pemasaran produknya, sedang proses pembangunannya diserahkan sepenuhnya kepada si investor.


6. Untuk lebih menjamin tercapainya target Dephut menanam 500.000 hektar pertahun, investasi swasta besar harus digalakkan dengan mengkaitkannya dengan HR dan atau HTR dalam pola kemitraan, dimana si investor menjadi penyedia dana (kredit perbankan) yang diperlukan oleh seluruh investasi.


Mari kita lihat apa yang dilakukan oleh Pemerintah dan apakah target yang menjadi kontrak Menhut dengan Presiden tercapai. Kita dukung terus dengan masukan2 ... dari luar pagar!!!

No comments:

Post a Comment