Pada posting saya sebelum ini - diperjelas tgl 17 Juli 2010 - saya masih mengutarakan keluhan para pengusaha kecil karena kredit perbankan yang masih meminta agunan kepada setiap peminjam, termasuk Pengusaha Kecil.
Hal tersebut sudah terbantah oleh berita di Tabloid AGROIndonesia vol VI no.310 tgl. 3 - 9 Agustus 2010 yang mengabarkan bahwa Kamis minggu lalu Presiden telah memutuskan menaikkan batas maksimum Kredit Usaha Rakyat atau KUR dari Rp 5 juta menjadi Rp 20 juta.
Kredit KUR adalah kredit tanpa agunan. Keputusan tersebut tentu saja disambut dengan baik oleh banyak pihak dan diharapkan dengan demikian target pengucuran KUR tahun 2010 sebesar Rp 13,1 triliun akan mudah dicapai, bahkan dapat mencapai Rp 20 T.
Berita yang menggembirakan juga terdengar bagi industri Kehutanan, yaitu bahwa BNI ternyata sudah mengucurkat kredit bagi usaha kehutanan sebesar Rp 2 triliun, dari industri hulu sampai hilir. Tidak diterangkan jumlah itu mulai kapan dan sampai kapan. Dikatakan bahwa dengan demikian telah membantah suara2 yang mengatakan bahwa perbankan tidak mendukung kehutanan.
No comments:
Post a Comment