LOI yang pada awalnya dikawatirkan banyak pihak akan mematikan banyak usaha pemanfaatan dan pembangunan hutan Indonesia, kini mulai memberikan harapan. Mengapa? Karena telah terjadi perkembangan khususnya pada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam mengambil langkah2 membangun hutan dan kehutanan Indonesia.
Hal2 yang menggembirakan itu adalah :
1. Telah diterimanya REDD+ dalam COP ke 16 di Cancun, Mexico pada th 2010 lalu. Mengapa REDD+ menggembirakan adalah karena dalam REDD+ tercakup kegiatan rehabilitasi dan restorasi hutan yang rusak. Dengan begitu tidak ada penghentian kegiatan pada hutan2 yang rusak, baik itu bekas HPH maupun hutan rawang dan kawasan hutan yang tidak bertumbuhan.
2. Menhut sudah berulang kali menyatakan - yang terakhir pada seminar Membedah Peranan Sektor Kehutanan dalam Mitigasi Perubahan Iklim" bulan Nopember 2010 lalu di Ruang Sonokeling Manggala Wanabakti - bahwa kegiatan kehutanan akan tetap berjalan seperti yang sudah direncanakan. Dirjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kemhut juga menyatakan bahwa tidak akan ada pengurangan target2.
3. Sebagai buktinya ijin HTI telah banyak yg diterbitkan.
4. Peraturan dan Keputusan Menteri sedang disiapkan.
Catatan : Draft posting ini belum siap, tetapi saat ini masalahnya sudah tertinggal oleh perkembangan sehingga tidak up-to-date lagi. Agar tidak hilang dari catatan, maka apa yg sudah tertulis tetap dipunggah. Dengan begitu akan tetap diingat bahwa kaswus atau masalah tsb pernah muncul di pengelolaan hutan di Indonesia. WS
No comments:
Post a Comment