Wednesday, March 5, 2014

Sukses Pembangunan KPH/Kehutanan

Pembentukan KPH diluar Jawa adalah gagasan lama yang ingin dilakukan meniru pengurusan hutan jati di Jawa. Pengurusan dengan membentuk KPH di hutan jati Jawa merupakan sistim pengurusan yang sangat baik - mungkin terbaik - yang kerenanya ingin diterapkan juga di hutan2 rimba di luar Jawa. Dengan begitu diharapkan kelestarian hutan luar Jawa  lebih terjamin. Mengapa demikian ??? Karena dalam sebuah KPH segala tindakan - dari perencanaan, pelaksanaan pembanguna jalan2, pemungutan hasil, tindakan2 konservasi dan lain-lain akan didasarkan atas data dan informasi yang akurat yang didapat dari survey dan inventarisasi yang mengawali semua tindakan pengurusan KPH ybs.
Bagaimana progres program pembentukan/pembangunan KPH yang dimulai sejak tahun .......? Bersyukur bahwa program tsb dilanjutkan walau Kabinet/Menteri Kehutanannya berganti.
Tersendatnya pembangunan KPH menurut saya dimulai dengan kurangnya sosialisasi - khususnya kepada para Kepala Daerah Tk I maupun II - yang harus diikuti dengan penyediaan anggaran di masing2 tingkat yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan. UU OTDA telah mengatur bahwa wewenang pengurusan hutan sebagian besar di desentralisasikan ke Daerah namun pada pelaksanaannya Daerah Daerah belum dipersiapkan, baik dengan anggaran maupun SDM-nya serta aturan-aturan pelaksanaannya.

Berita yang dimuat dalam surat kabar disini menunjukkan kemajuan yang menggembirakan, yaitu PEMBANGUNAN KPH SESUAI TARGET. Diberitakan disitu bahwa jumlah KPH yang sudah terbentuk berjumlah 120 buah tersebar di ..... propinsi. Saya belum mempelajari apakah KPH yang dibangun sudah mengacu kepada  kebijakan besar yang diadopsi Pemerintah/Kemhut atau belum sepenuhnya. Kebijakan tersebut adalah Pengurusan Hutan Berbasis Daerah Aliran Sungai. Tantangan berikutnya adalah pemenuhan kebutuhan SDM yang mumpuni atau mampu untuk mengelola KPH2 tersebut. Menhut Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa jumlah tenaga yang dibutuhkan mencapai 12.520 orang, sementara tenaga sarjana Kehutanan yang direkrut tahun 2013 baru 120 orang. Jadi kesempatan untuk berkarya bagi sarjana Kehutanan masih terbuka sangat lebar.

PENYESUAIAN PENDIDIKAN dan SERTIFIKASI SDM.
Pemerintah secara koordinatif harus segera merencanakan dan melangkah untuk mengatasi kebutuhan tersebut diatas. Pendidikan tenaga Menengah Atas sampai Sarjana Kehutanan harus diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan tersebut. Kementerian Kehutanan harus berkoordinasi dengan Kemendikbud, Univeritas/Fakultas Kehutanan, Kementerian teknis yang terkait untuk menyusun kurikulum pendidikan yang sesuai di SKMA - sekarang SMK Kehutanan - Fakultas Kehutanan, Pendidikan Tingkat Akademi jika perlu, serta Kursus & Pelatihan yang diperbanyak untuk mencapai jumlah tenaga yang berkualitas sebanyak dan secepat mungkin.

Saat ini Indonesia telah mempunyai Lembaga Sertifikasi tenaga kerja teknis, a.l. di sektor Kehutanan, yaitu LSPHI dan RINO. Kedua Lembaga ini berfungsi untuk mengadakan pengujian KOMPETENSI tenaga teknis Kehutanan sesuai dengan STANDAR KOMPETENSI yang telah ditetapkan oleh Kemnaker R.I. bersama dengan institusi pengguna tenaga ybs. Lembaga ini juga memandu dan memantau Badan2 Pelatihan Tenaga Kerja yang bersangkutan dalam mempersiapkan tenaga kerja menghadapi sertifikasi.
Dengan sertifikasi akan dilahirkan tenaga kerja yang kompeten / trampil sehingga menjamin kinerja yang tinggi. (Sayangnya pada waktu tulisan ini dibuat belum terdengan GEMA peningkatan mutu tenaga kerja teknis di Indonesia melalui sertifikasi. Tekanan Kemnaker kepada Pimpinan Institusi pengguna naker masih samar2. Akibatnya para Pimpinan Institusi umumnya belum menyediakan cukup anggaran untuk mengirim nakernya mengikuti sertifikasi di Lembaga ybs. Padahal, kalau tidak salah mulai 2015 nanti wilayah Asean sudah terbuka bagi tenaga kerja bekerja dinegara mana yang ia pilih dan negara2 Asean telah sepakat tidak akan memasang hambatan apapun (?). Itu berarti tenaga kerja Indonesia harus siap bersaing dengan para pendatang dan satu2nya senjata untuk bersaing adalah kualita / ketrampilan naker kita. Karena itu pelatihan yang diikuti dengan SERTIFIKASI KOMPETENSI adalah mutlak.

PENGELOLA KPH.
Dalam kaitan ini maka para Kepala KPH - walaupun sudah berpendidikan S1 - adalah yang terpenting untuk dididik dan diberi sertifikat kompetensi. Eselon dibawahnya juga perlu segera menyusul. Untuk itu semua komitmen para pengambil kebijakan dari pengelola institusi sampai kepada Menteri Keuangan harus diperkuat sehingga penyediaan anggaran tidak menjadi kendala.

No comments:

Post a Comment