Friday, March 23, 2012

"GARIS2 BESAR HALUAN KEHUTANAN"

Istilah GBHK atau Garis2 Besar Haluan Kehutanan yg digunakan disini masih belum definitif. GBHK digunakan disini hanya sebagai ACUAN untuk memberi gambaran mengenai apa yg dimaksud, yaitu sesuatu yg menjadi acuan pokok atau induk atau dasar bagi pengurusan hutan di Indonesia, yg tidak boleh berubah dalam jangka panjang. Acuan dasar ini yg harus memedomani Rancangan Pengurusan Hutan jangka 5 tahunan. "Acuan Dasar" seperti dimaksud pada saat ini masih belum ada. Menteri Kaban pada menjelang akhir masa jabatannya menyusun Rencana Lima Tahun tetapi itu seperti sudah tidak ada lagi dan tidak pula menjadi acuan pengurusan hutan masa Menteri Zulkifli Hasan sekarang ini.
Disamping tidak diacu ataupun tidak ada, Rencana Lima Tahunan bukanlah sesuatu yg tidak berubah dalam jangka panjang seperti dimaksud oleh GBHK diatas.
Oleh karena itu Puskashutnya Yayasan Sarana Wana Jaya saat ini sedang menyusun GBHK atau apapun namanya nanti, yg akan memuat hal2 yg (diusulkan) tidak berubah atau tidak dirubah oleh yang berwenang, yang harus diacu dalam menyusun rancangan pengurusan LimaTahunan dan Tahunan.
Penyusunan ini akan memakan waktu panjang atau agak panjang tergantung kepada kelancaran mencapai kesepakatan antara para pihak (stakeholders). Personil yang terlibat dalam penyusunan awal adalah para pensiunan yang semasa dinasnya aktif dalam masalah kawasan hutan ditambah beberapa yang lain yang bersedia ikut. Mereka itu adalah :
1. Ir. Ari soedarsono
2. Ir. Roedjai Zakaria, MSc.
3. Ir. Titus Sarijanto
4. Ir. Wardono Saleh
5. Ir. Deddy Ruchyadi
6. Ir. Yaman Mulyana
7. Ir. A.A. Malik
8. Ir. Soeparno
9. Ir. Poedjo Rahardjo
10. Asianingsih, SE
11. Hendra Djayusman, SE

Karena penyusun draft 0-nya adalah lulusan Kursus Lemhanas maka pola susunannya mirip GBHN Indonesia jaman Orde Baru. Walaupun demikian tidak berarti isinya berbau ORBA, melainkan murni hal2 yang memang sangat penting bagi pengurusan kehutanan Indonesia sepanjang masa.

Perampungan "GBHK" ini akan memakan waktu yg panjang karena akan perlu dikonsultasikan dengan para pihak yang berkepentingan, dari Regulator, Pelaku, Akademisi, Masyarakat dsbnya. Menurut pemikiran saya - Wardono saleh - hal2 yg harus masuk kedalam daftar hal2 yang dalam jangka panjang tidak boleh berubah adalah sebagai berikut :

1. Kawasan Hutan
    Kawasan hutan dengan berbagai fungsi tidak boleh berubah dalam jangka pendek atau menengah agar     peranannya bagi negara dan bangsa juga permanen.
2.  Kelestarian harus mensejahterakan masyarakat, termasuk masyarakat lokal.
Acuan ini berarti bahwa hutan konservasi tidak untuk ditutup mutlak sehingga jika masyarakat perlu memanfaatkan untuk kehidupan mereka secara sederhana, mereka dibolehkan tetapi tanpa meninggalkan prinsip pelestariannya. Demikian pula hutan2 dengan fungsi yang lain seperti hutan llindung, Taman Nasional, Taman Hutan Rakyat dll.
3. Semua hutan dikelola menurut aturan yang mengikuti azas kelestarian lingkungan, pro kesejahteraan, pro lapangan kerja dan pro-pangan.
Dengan demikian tidak menjadi masalah lagi hutannya dimiliki atau dikuasai oleh siapa, oleh negara, masyarakat adat, desa ataupun swasta. semua harus tunduk kepada ketentuan yang berlaku.
4. Pengurusan hutan dilakukan dengan mendasarkan atas DAS (Daerah Aliran Sungai) sebagai Unit-Besar pelestarian.
Dengan acuan tersebut maka kawasan yang terletak di lebih dari 1 Kabupaten diurus oleh Propinsi dan kawasan yang terletak di lebih dari 1 Propinsi diurus oleh Kementerian.
5. Pengurusan hutan dipandu oleh hasil penelitian Badan Litbang.
Dengan acuan tersebut maka (nantinya) penelitian harus dipacu untuk menghasilkan segala petunjuk ilmiah-teknis-profesional yang dihasilkan melalui penelitian, yang dapat memacu produktivitas serta efisiensi pengurusan hutan.
6. Hutan diurus oleh personil yang bersertifikat profesi.
Dengan ketentuan tersebut Lembaga Sertifikasi Profesi harus diperbanyak atau ditingkatkan kemampuannya.

Keenam butir diatas masih mungkin bertambah oleh adanya pemikiran rimbawan yang lain. Gagasan ini perlu dikembangkan oleh teman2 Rimbawan dan perlu dimuara-kan pada sebuah "GBHK" yang memuat hal2 yang tidak boleh diubah dalam jangka panjang.
Hampir semua butir2 diatas telah terselip dalam draft "GBHK" yang saat ini disusun oleh Pusat Kajian Strategis Yayasan Sarana Wana Jaya. Draft tersebut telah didiskusikan dengan Dewan Kehutanan Nasional.
(DKN). Akan sangat baik jika "GBHK" itu akhirnya menjadi produk DKN.

Jakarta, Maret 2012

No comments:

Post a Comment